Syarat DAN KETENTUAN

SYARAT DAN KETENTUAN KELAS OFFLINE

Nomor: 495/E-PLC/BDG/IX/2020    

 

 

PASAL 1 PEMBAYARAN BIAYA KURSUS

 

  1. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Zakiyyah
  2. Pembayaran DP minimal Rp. 200.000,- dan Jatuh tempo pelunasan biaya kursus bulan pertama terhitung mulai 1-7 hari kalender setelah melakukan pembayaran pendaftaran, dan atau sesuai dengan dispensasi penangguhan pembayaran yang diberikan oleh Course Consultant (CC)
  3. Pembayaran bulan kedua dibayarkan paling lambat pada pertemuan ke 20 dan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran akan disampaikan melalui grup kelas oleh bagian Keuangan.
  4. Pendaftar yang tidak melunasi biaya kursus sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan masih memiliki tanggungan pembayaran.

PASAL 2

PERALIHAN NAMA DAN ATAU PERIODE

 

  1. Biaya kursus tidak dapat dikembalikan oleh pihak eplc tetapi dapat dialihkan ke periode berikutnya atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti kuota kelas.
  2. Konfirmasi pengajuan pindah periode atau peralihan kepada pihak lain dilakukan maksimal satu hari sebelum kelas dimulai (H-1 Periode dimulai) ke Course Consultant (CC).
  3. Masa aktif peralihan ke periode berikutnya atau peralihan nama kepada pihak lain berlaku sampai dengan satu tahun. Melebihi batas ketentuan diatas uang dianggap hangus.
  4. Siswa yang memilih paket pembayaran 2 bulan dan 4 bulan wajib menyelesaikan kursus selama 2 bulan / 4 bulan di periode tersebut. Jika peserta tidak melanjutkan di periode tersebut, biaya kursus dianggap hangus.
  5. Keseluruhan biaya kursus yang sudah dibayarkan hanya akan dikembalikan jika Pihak eplc memutuskan batal membuka kelas.

PASAL 3 KEHADIRAN SISWA

 

  1. Siswa yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari di awal pembelajaran secara berturut-turut tanpa konfirmasi ke Course Consultant (CC) dinyatakan mengundurkan diri dan uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan.
  2. Siswa wajib mengkonfirmasi pindah jam belajar atau ketidakhadiran selanjutnya ke Pengajar yang bersangkutan.

PASAL 4

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

 

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan selalu mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  2. Team Manajemen eplc berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan bersama.

SYARAT DAN KETENTUAN KELAS ONLINE

Nomor: 495/E-PLC/BDG/IX/2020    

 

PASAL 1 

PEMBAYARAN BIAYA KURSUS 

  1. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Zakiyyah Nurrosyidah.
  2. Pembayaran pendaftaran minimal Rp. 200.000,- dan Jatuh tempo pelunasan biaya kursus bulan pertama terhitung mulai 1-2 hari kalender setelah melakukan pembayaran pendaftaran, dan atau sesuai dengan dispensasi penangguhan pembayaran yang diberikan oleh Admin.
  3. Pembayaran bulan kedua dibayarkan paling lambat pada pertemuan ke 20 dan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran akan disampaikan melalui grup kelas oleh bagian Keuangan. 
  4. Pendaftar yang tidak melunasi biaya kursus sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan masih memiliki tanggungan pembayaran.

 

PASAL 2 

PERALIHAN NAMA DAN ATAU PERIODE 

  1. Biaya kursus tidak dapat dikembalikan oleh pihak E-PLC tetapi dapat dialihkan ke periode berikutnya atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti kuota kelas.
  2. Konfirmasi pengajuan pindah periode atau peralihan kepada pihak lain dilakukan maksimal satu hari sebelum kelas dimulai (H-1 Periode dimulai) ke Admin.
  3. Masa aktif peralihan ke periode berikutnya atau peralihan nama kepada pihak lain berlaku sampai dengan 1 tahun. Melebihi batas ketentuan diatas uang dianggap hangus. 
  4. Siswa yang memilih paket pembayaran 2 bulan wajib menyelesaikan kursus selama 2 bulan di periode tersebut. Jika peserta tidak melanjutkan bulan kedua di periode tersebut, biaya kursus bulan kedua dianggap hangus.
  5. Keseluruhan biaya kursus yang sudah dibayarkan hanya akan dikembalikan jika Pihak E-PLC memutuskan batal membuka kelas. 

 

PASAL 3 

KEHADIRAN SISWA 

  1. Siswa yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari di awal pembelajaran secara berturut-turut tanpa konfirmasi ke admin dinyatakan mengundurkan diri dan uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan.
  2. Siswa wajib mengkonfirmasi pindah jam belajar atau ketidakhadiran selanjutnya ke Pengajar yang bersangkutan.

             Hal – hal yang belum tercatat di pasal bisa dikonsultasikan ke bagian admin.

Syarat DAN KETENTUAN

SYARAT DAN KETENTUAN KELAS OFFLINE

Nomor: 495/E-PLC/BDG/IX/2020    

 

PASAL 1 

PEMBAYARAN BIAYA KURSUS 

  1. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Zakiyyah Nurrosyidah.
  2. Pembayaran pendaftaran minimal Rp. 200.000,- dan Jatuh tempo pelunasan biaya kursus bulan pertama terhitung mulai 1 – 2 hari kalender setelah melakukan pembayaran pendaftaran, dan atau sesuai dengan dispensasi penangguhan pembayaran yang diberikan oleh Admin.
  3. Pembayaran cicilan kedua dibayarkan paling lambat pada pertemuan ke 20 dan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran akan disampaikan melalui grup kelas oleh bagian Keuangan. 
  4. Pendaftar yang tidak melunasi biaya kursus sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan masih memiliki tanggungan pembayaran.

 

PASAL 2 

PERALIHAN NAMA DAN ATAU PERIODE 

  1. Biaya kursus tidak dapat dikembalikan oleh pihak E-PLC tetapi dapat dialihkan ke periode berikutnya atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti kuota kelas.
  2. Konfirmasi pengajuan pindah periode atau peralihan kepada pihak lain dilakukan maksimal satu hari sebelum kelas dimulai (H-1 Periode dimulai) ke Admin.
  3. Masa aktif peralihan ke periode berikutnya atau peralihan nama kepada pihak lain berlaku sampai dengan satu tahun. Melebihi batas ketentuan diatas uang dianggap hangus. 
  4. Siswa yang memilih paket pembayaran 2 bulan wajib menyelesaikan kursus selama 2 bulan di periode tersebut. Jika peserta tidak melanjutkan bulan kedua di periode tersebut, biaya kursus bulan kedua dianggap hangus.
  5. Keseluruhan biaya kursus yang sudah dibayarkan hanya akan dikembalikan jika Pihak E-PLC memutuskan batal membuka kelas. 

 

PASAL 3 

KEHADIRAN SISWA 

  1. Siswa yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari di awal pembelajaran secara berturut-turut tanpa konfirmasi ke Admin dinyatakan mengundurkan diri dan uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan.
  2. Siswa wajib mengkonfirmasi pindah jam belajar atau ketidakhadiran selanjutnya ke Pengajar yang bersangkutan.

 

PASAL 4 

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA 

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan selalu mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  2. Team Manajemen E-PLC berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan bersama. 

Hal hal yang belum tercatat di pasal ini bisa di konsultasikan ke bagian admin.

SYARAT DAN KETENTUAN KELAS ONLINE

Nomor: 495/E-PLC/BDG/IX/2020    

 

PASAL 1 

PEMBAYARAN BIAYA KURSUS 

  1. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Zakiyyah Nurrosyidah.
  2. Pembayaran pendaftaran minimal Rp. 200.000,- dan Jatuh tempo pelunasan biaya kursus bulan pertama terhitung mulai 1-2 hari kalender setelah melakukan pembayaran pendaftaran, dan atau sesuai dengan dispensasi penangguhan pembayaran yang diberikan oleh Admin.
  3. Pembayaran bulan kedua dibayarkan paling lambat pada pertemuan ke 20 dan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran akan disampaikan melalui grup kelas oleh bagian Keuangan. 
  4. Pendaftar yang tidak melunasi biaya kursus sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan masih memiliki tanggungan pembayaran.

 

PASAL 2 

PERALIHAN NAMA DAN ATAU PERIODE 

  1. Biaya kursus tidak dapat dikembalikan oleh pihak E-PLC tetapi dapat dialihkan ke periode berikutnya atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti kuota kelas.
  2. Konfirmasi pengajuan pindah periode atau peralihan kepada pihak lain dilakukan maksimal satu hari sebelum kelas dimulai (H-1 Periode dimulai) ke Admin.
  3. Masa aktif peralihan ke periode berikutnya atau peralihan nama kepada pihak lain berlaku sampai dengan 1 tahun. Melebihi batas ketentuan diatas uang dianggap hangus. 
  4. Siswa yang memilih paket pembayaran 2 bulan wajib menyelesaikan kursus selama 2 bulan di periode tersebut. Jika peserta tidak melanjutkan bulan kedua di periode tersebut, biaya kursus bulan kedua dianggap hangus.
  5. Keseluruhan biaya kursus yang sudah dibayarkan hanya akan dikembalikan jika Pihak E-PLC memutuskan batal membuka kelas. 

 

PASAL 3 

KEHADIRAN SISWA 

  1. Siswa yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari di awal pembelajaran secara berturut-turut tanpa konfirmasi ke admin dinyatakan mengundurkan diri dan uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan.
  2. Siswa wajib mengkonfirmasi pindah jam belajar atau ketidakhadiran selanjutnya ke Pengajar yang bersangkutan.

             Hal – hal yang belum tercatat di pasal bisa dikonsultasikan ke bagian admin.