SYARAT DAN KETENTUAN KELAS OFFLINE
Nomor: 495/E-PLC/BDG/IX/2020
PASAL 1 PEMBAYARAN BIAYA KURSUS
- Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Zakiyyah
- Pembayaran DP minimal Rp. 200.000,- dan Jatuh tempo pelunasan biaya kursus bulan pertama terhitung mulai 1-7 hari kalender setelah melakukan pembayaran pendaftaran, dan atau sesuai dengan dispensasi penangguhan pembayaran yang diberikan oleh Course Consultant (CC)
- Pembayaran bulan kedua dibayarkan paling lambat pada pertemuan ke 20 dan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran akan disampaikan melalui grup kelas oleh bagian Keuangan.
- Pendaftar yang tidak melunasi biaya kursus sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan masih memiliki tanggungan pembayaran.
PASAL 2
PERALIHAN NAMA DAN ATAU PERIODE
- Biaya kursus tidak dapat dikembalikan oleh pihak eplc tetapi dapat dialihkan ke periode berikutnya atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti kuota kelas.
- Konfirmasi pengajuan pindah periode atau peralihan kepada pihak lain dilakukan maksimal satu hari sebelum kelas dimulai (H-1 Periode dimulai) ke Course Consultant (CC).
- Masa aktif peralihan ke periode berikutnya atau peralihan nama kepada pihak lain berlaku sampai dengan satu tahun. Melebihi batas ketentuan diatas uang dianggap hangus.
- Siswa yang memilih paket pembayaran 2 bulan dan 4 bulan wajib menyelesaikan kursus selama 2 bulan / 4 bulan di periode tersebut. Jika peserta tidak melanjutkan di periode tersebut, biaya kursus dianggap hangus.
- Keseluruhan biaya kursus yang sudah dibayarkan hanya akan dikembalikan jika Pihak eplc memutuskan batal membuka kelas.
PASAL 3 KEHADIRAN SISWA
- Siswa yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari di awal pembelajaran secara berturut-turut tanpa konfirmasi ke Course Consultant (CC) dinyatakan mengundurkan diri dan uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan.
- Siswa wajib mengkonfirmasi pindah jam belajar atau ketidakhadiran selanjutnya ke Pengajar yang bersangkutan.
PASAL 4
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan selalu mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Team Manajemen eplc berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan bersama.